PERNIKAHAN YANG SAKINAH MAWADAH WAROHMAH
PERNIKAHAN YANG SAKINAH MAWADAH WAROHMAH
Afif Efendi
Institut Agama Islam Negeri Metro
Jl. Ki Hajar Dewantara No. 15A, Metro Timur, Kota Metro, Lampung 34112
E-mail: Afifefendi07@gmail.com
Abstract
Marriage is a legitimate bond that exists between two people, vetween men and women to ceate anew life. In the religion of islam Allah recommends marriage. Because marriageis a provision that god has set for every human being to do. The Islamic shari’ah has also taught how about marriage. A marriage is held to tell a family that is sure to be a mawadah warahmah. To pick up a blessing in the house hold that becomes a happiness in the world and the hereafter.
Key words:marriage, sakinah, mawadah, warahmah
Abstrak
Pernikahan adalah sebuah ikatan sah yang lakukan antara dua insan, antara laki-laki dan perempuan untuk menciptakan sebuah keluara baru untuk menjalin kehidupan yang baru.Dalam agama islam Allah menganjurkan untuk menikah. Karna pernikahan sudah ketentuan yang Allah tetapkan untuk di kerjakan setiap manusia. Syariat islam juga telah mengajarkan bagaimana tentang pernikahan tersebut. Sebuah pernikahan dilaksanakan untuk mencitakan sebuah keluarga yang sakinah mawadah warahmah.Untuk menjemput sebuah keberkahan dalam rumah tangga yang menjadi sebuah kebahagiaan didunia dan akhirat.
Kata kunci : pernikahan, sakinah, mawadah, warahmah.
A. PENDAHULUAN
Manusia merupakan salah satu citaan yang allah ciptakan dengan memiliki akal sehat untuk berfikir, manusia juga merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, pasti memerlukan bantuan. Maka dari itu dicitakan oleh Allah untuk beinteraksi dengan makhluk lainnya, dan salingmembutuhkan dengan manusia lainnya. Dengan menjalani bersama dengan manusia lain.Allah juga menciptakan manusia dengan jenis perempuan dan laki-laki.Bahkan Allah menciptakan manusia untuk berpasang pasangan, Antara perempuan dengan lak-laki.Dengan didasari sebuah ikatan yang sah yang diakui oleh agama dan Negara. Maka akan terbentuk sebuah keluarga.Allah menganjurkan kepada manusia untuk menikah agar bisa meneruskan generasi yang baru.
Sebuah rumah tangga adalah kehidupan yang di jalani bersama oleh manusia yakni perempuan dan laki-laki yang telah diikat oleh tali pernikahan. Dan didalam keluarga ada suami, istri, dan anak anak, dengan ikatan yang sah dan diakui oleh agama dan Negara. Sebuah keluarga didasari oleh sebuah bentuk ikatan pernikahan. Pernikahan salah satu bentuk kebutuhan fitrah manusia, untuk memenuhi kebutuhan dhahir dan bathin. Dengan didasari keimanan
Setiap anggota keluarga meiliki tugas dan kewajibannya masing-masing untuk menjaga hubungan antara anggota keluarga tersebut saling memberi manfaat dan wajib dilaksanakan, hingga bisa pada ke generasi berikutnya.Dalam sebuah keluarga perlunya ada sebuah pendidikan yang bisa mendidik pada anggota keluarga tersebut, yang bisa menuntun pada jalan yang benar menuju syurganya Allah SWT.Mencari keberkahan dalam sebuah pernikahan yang sakinah mawadah warohmah.
Dalam membangun sebuah pernikahan pasti menginginkan kelarga yang sakinah mawadah warahmah.Karna itu tidaklah mudah untuk menghadapi ujian dan cobaan.Kecuali dengan kesabaran.
B. KAJIAN TEORI
Pengertian Pernikahan
Pernikahan secara merupakan sebuah awal dari terbentuknya sebuah keluarga. Dengan melakukan sebuah aqad yaitu ijab qabul sebuah perjanjian yang menghalalkan dua insan yakni laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama.[1] Atas dasar ketakwaan kepada Allah untuk melaksanakanya untuk menyempurnakan sebagian agamanya sebagai wujud manusia yang memiliki naluri yang normal. Dengan mewujudkan sebuah keluarga yang saling mencintai dan menyayangi, belajar untuk saling memahami antara masing-masing, dengan mengatur untuk mewujudkan rumah tangga yang penuh dengan keharmonisan, damai, tentram dan rukun yang diridho Allah.
Allah SWT telah berfirman dalam al-qur’an surah azd-zariyaat ayat 49:
Artinya: ”Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”.
Sebuah pernikahan merupakan sunnatullah yang dijarkan oleh rasullullah SAW yang termasuk fitrah pda manusia.Dengan melaksanakan tugasnya masing-masing demi tujuan yang mulia, yakni membentuk bahterai rumah tangga yang bahagia dunia akhirat. Dengan ikatan pernikahan pasangan suami istri ini diperbolehkan melakukan apa selayaknya suami dan istriFirman Allah dalam al-qur’an surah ar-rum ayat: 21 telah menjelaskan untuk anjuran untuk menikah.
Artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
Allah menganjurkan menikah karna untuk mengambil sebuah hikmah dan pendidikan yang bisa diambil pada ikatan keluarga tersebut.Karna dalam sebuah keluarga bisa menghasilakan sebuah pendidikan yang bermanfaat untuk menuju keluarga yang selamat dunia akhirat.
Sebuah pernikahan merupakan salah satu kebutuhan manusia di muka bumi ini, salah satu sesuatu yang sakral yang untuk dilakukan dengan tujuan kebahagiaan dunia akhirat dengan ketentuan-tertentu sesuai ajaran agama.Dan masing- masing pasangan harus bisa saling mengasihi, menciptakan kedamaian dalam rumah tangga. Saling belajar memahami watak pasangannya,untuk tujuan pernikahan yang sakinah mawada warahmah.
Dalam sebuah pernikahan tidak sembarang dilakukan begitu saja karna demi kemaslahatan orang banyak. Dengan menikah akan menyelamatkan generasi keturunan selanjutnya, untuk menyelamatkan pada wanita yang lemah. Karna itu, setelah ia menikah semua wajib di tanggung suami.
Demi sebuah pernikahan yang sejati agama memberikan aturan syari’at yang patut untuk dipatuhi.Dari mulai syarat-syarat, rukun-rukun, dan kewajiban seorang suami dan istri.
1. Hukum penikahan
Pernikahan atau disebut dengan nikah di dalam syariat islamdi jelaskan hukum-hukumnya.Didalam syariat islampernikahan merupakan sunnatullah yang di ajarkan oleh nabi Muhammad SAW, allah SWT juga menganjurkan untuk menikah.
Maka nikah merupakan sunnatullah yang qadratnya diturunkan oleh Allah di tetapkan oleh Rasul yang merupakan adat istiadat yang juga dilakukan oleh para rasul. Di dalam hadist rasul juga mengatakan bahwa nikah merupakan sunnahnya.
“ Dari Annas Ibnu Malik Rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wasalam setelah memuji Allah dengan menyanjung-Nya bersabda: “ tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barang siapa membeci sunnahku, maka ia tidak termasuk ummatku” (Mutafaqun Alaih).[2]
Berdasarkan kitab Quratul ‘uyun hukum mengenai hukum nikah itu ada lima yakni:
a. Wajib, bagi yang mengharapkan keturunan, takun akan berbuat zina jka tidak menikah.
b. Sunnah, bagi yang ingin mempunyaimomongan , dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak , meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
c. Makruh, bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebutdapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
d. Mubah, bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
e. Haram, pada stiap manusia yang menyelakai perempuan, disebabkan ketidakbisaanya seperti layaknya hubungan intim suami istri, tidak bisa memenuhi kebutuhan atau memilki pekerjaantidak halal, walaupun sesorang tersebut bercita-cita menikah dan tidak takut zina.[3]
2. Rukun Pernikahan
Di dalam pernikahan terdapat rukun yang harus disiapkan dan harus dilaksanakan, yakni di antaranya adalah :
a. Dua orang yang berakad. Yaitu seorang wali dan mempelai pria.
b. Dua yang di akadkan, yakni mempelai wanita dan maskawin ( mahar).
c. Sighat , yakni ijab dan qabul.
Dalam sebuah akad adalah sebagai pengikat antara mempelai laki dan pempelai perempuan.Di dalam ijab pernikahan terdapat Ijab adalah suatu ucapan yang disampaikan dari salah satu orang yang berakad sebagai dasar keinginan untuk kerelaan padanya melaksanakan akad.Sedangkan qabul merupakan ucapan yang disampaikan oleh mempelai pria sebagai kode merima atas dasar akad.
3. Dasar Hukum Pernikahan
Didalam syariat islam Allah telah banyak memberikan penjelasan tentang ikatan pernikahan baik dalam al-qur’an, dan hadist Rasulullah.
Terdapat firman Allah di dalam surat an-nissa ayat :21
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisaa: 21)
Sangat jelas bahwa Allah menganjurkan kepada manusia untuk melaksanakan ikatan pernikahan untuk menyempurnakan sebagian agamanya.Begitu juga hadist Rasululah SAW mengatakan sebagaimana ketentuan melaksanakan menikah.[4]
Didalam agama islam dilarang untuk membujang, bahkan rasullullah SAW sangat membeci perkara seperti itu.Bahkan manusia di larang keras untuk tidak menikah, oleh Rasulullah. Pernah diceritakan oleh annas bin malik rahimahumullah berkata:
“Rasulullah Shallallahu „alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras.” Beliau Shallallahu „alaihi wa sallam bersabda :“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbanggga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-umat”
Allah memerintahkan untuk menikah.Dan menjamin rezeki pada orang yang tak mampu. Allh akan membantu untuk melancarkan semuanya terhadap orang yang menikah.[5] Allah telah menjajikan didalam firman-Nya pada al-qur’an surat an-nissa ayat 32-34 :
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.Dan sungguh, Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penjelasan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan sebagai nasehat bagi orang-orang yang bertakwa.“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orangorang yang layak (bernikah) dari hambahamba sahayamu yang laki-laki dan wanita. Jika dia tak punya apa-apa , Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui”. (An Nur : 32-34)
C. PEMBAHASAN
1. Pengertian Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah
Sebelum mengetahui tentang sakunah mawadah warahmah, maka perlu kita pahami pemapran mengenai tahapan dllam pernkahan. Dikutip dari M.Quraish Shihab bahwa setiap pasangan suami istri harus melalui berbagai tahapan untuk menuju keluarga sakinah mawadah warahmah di antaranyaadalah :
1. Tahap bulan madu, pada waktu ini sepasang suami istri benar-benar menikmati hasil dari pernikahannya. Meraka mecurahkan kasing sayang, dengan penuh dengan rasa cinta dan bersuka cita bersama. Pada saat itulah dimana sepasang suami istri menujukkan bahwa akan bersedia untuk melalui kehidupan yang penuh dengan rintangan. Yakin melewati masa-smasa sulit.
2. Tahap gejolak, pada masa ini akan timbul sifat asli masing-masing, di hati timbul perasaan amarah yang di pendam terhadap pasangannnya, yang disimpan agar tidak menyakiti pasangannya. Mereka akan sadar bahwa sebuah pernikahan itu tidak hanya sebuah kebahagian saja, yang hanya penuh dengan keromantisan. Tetapi sebaliknya bahwa bisa saja terjadi sesuatu yang tak pernah terfkirkan, yang akan muncul pada sebuah pernikahan. Timbul rasa penyesalan, tak bisa terima dengan kenyataan yang dihadapi. Tetapi di lewati dengan kesabaran dan keiklasan maka akan membawapada tahab ke tiga.
3. Tahap perundingan dan penawaran, pada masa ini timbul apabila mereka merasa masih saling membutuhkan. Pada waktu ini harus bisa memahami sifat dan kelebihan serta kekurangan setiap istri dan suami. Apabila mereka bisa memahami dan melewatinya dengn penuh kesabaran dan keiklasan maka akan menghantarkan pada tahap selanjutnya.
4. Tahap penyesuaian, pada tahap ini mereka mulai memperlihatkan sifat masing-masing belajar menunjukkan untuk saling memenuhi kebutuhan, dan saling perhatian dengan pasangannya. Mereka akan kembali mersakan hakikatnya menyatu pada pasangannya dengan hidup bersama. Memperjuangkan demi cinta mereka.
5. Tahap peningkatan kualitas kasih sayang, pada masa inilah mereka mulai memahami sepenuhnya bahwa apa hakikat sebenarnya hubungan suami istri. Pada hubungan ini akan saling bisa memenuhi kebutuhan , menemani dalam suka maupun duka, Dan memperahankan dan rela melakukan untuk demi kebahagiaan pasangannya.
6. Tahap kemantapan,mereka akan merasakan sejatinya cinta kasih sayang yang mereka jalani bersama. Akan mempertahankan baterai rumah tangga yang telah mereka pilih. Terkadang pasti ada rasa asam pada hubungan itu, tetapi akan terhapuskan dengan tekat untuk mempertahankan cinta sejatinya.[6]
Dari tahap-tahap tersebut bisa dilihat dari pasangan suami istri. Karna pasti kebanyakan mereka akan merasakannya. Tetapi mungkin bisa terjadi tahap-tahap yang lain. Demi mencapai pada pernikahan yang sakinah mawadah warahmah. Maka, terlebih dahulu kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan keluarga.
Keluarga adalahperkumpulan manusia yang diikatkan olehakat ijab qabul pernikahan yang sah. Dimana ada suami, istri, dan anak.Mereka bersosialisasi dan saling mengerti.
Setiap orang yang menikah pasti mengharapkan keluarga yang bahagia, menjadi sakinah mawadah warahmah untuk selamat dunia akhirat.Tetapi belum banyak tau apa ,\makna sakinah mawadah warahmah. Apa sih arti sesungguhnya tentang sakinah mawadah warahmah? Tidak banyak orang yang faham tentang hal ini.perlunyamenggali lagi makna sakinah mawadah warahmah.
a. Sakinah
Dalam bahasa arab , sakinah merupakan isim fa’il yang digunakan untuk kata sifat yang berarti tenang, tentram.[7] Dan bisa berarti ketenangan hati. Bisa dikatakan pula kata “sakinah” berarti tenang, terhormat, aman, penuh kasih sayang, mendapatkan pembelaan, terlindungi. Dalam sebuah keluarga yang sakinah merupakankeluarga yang penuh dengan ketenangan, kedamaian, dan kerukunan. Penuh dengan kerjasama saling melengkapi. Kata sakana berawal dari kata sakana –yaskunu yang artinya sesuatu yang tenang. Dan kata antonymnya idtiraab yang berarti kegoncangan. Kata sakana banyak muncul didalam al-qur’an sebanyak 6 kali dan dengan bentuk akarnya berjumlah 69.
Menurut Qurish Shihab, keluarga sakinah harus dicitakan oleh anggota keluarga tersebut, harus siap berjuang untuk menumbuhkan keluarga sakinah. Terlebih hati dan persiapkan, karna harus siap.Dengan ketenangan hati sudah bisa terwujud dan terlihat pada wujud nyata aktifitasnya.
Ada factor pendorong mencapai keluarga sakinah, yakni:
1. Menciptakan kesetian dengan pasangannya.
2. Tidak mengingkari janji.
3. Menjaga nama baik keluarga.
4. Saling perhatian.
5. Percaya dan bertakwa pada agama.[8]
b. Mawadah
Didalam keluarga mawadah berarti kehidupan yang penuh dengan kasih sayang dan juga cinta, saling menghormati dan selalu memberi pertolongan ketika membutuh.kata mawadah berasal dari wadda-yawiddu yang berarti sesuatu yang dicintai dengan harapan bisa terwijud. Sebanyak 8 kali ditemukan dalam al-qur’an, dan dengan bentuk akarnya didalam al-qur’an sebanyak 25. Al-Asyfahani kata mawadah bisa di pahami dalam beberapa bentuk yaitu :
1) Mawadah berarti(cinta) serta sesuatu yang ingin menjadi milik sendiri.dengan saling menghubungkan kata tersebut. Maka muncul keinginan untuk menciptakannya atas dasar untuk menjalin sebuah cinta sejati. Dengan cara menikahi seseorang yang didambakannya. Dalam artian ulama menyebutnya sebagai mujama’ah (bersegama).
2) Mawadah juga di artikan Kasih sayang. Dengan saling menyayangi untuk menjaga keutuhan pernikahan dan menjaga cintanya. Bentuk cinta dan kasih sayang merupakan satu paket yang harus dicurahkan kepada pasangannnya. Dengan rasa cinta menciptakan untuk menyatukan perasaannnya untuk masa depannya.
3) Bisa diartikan juga sebuah keinginan yang harus terwujud.
c. Warahmah
Kata warahmah berasal dari kata rahima-yarhamu yang artinya kasih sayang, untuk mewujudkan kebaikan kepada yang di sayanginya. Al-asyfahani berpendapat bahwa terdapat dua arti pada kata rahmah yaitu: kasih sayang dan berakhlaq baik. Kasih yang di anugrahkan allah kepada mahkluknya. Biasanya orang yang memiliki kasih sayang hatinya selalu ikut merasakan bagaimana yang di rasakan pada orang yang dikasihinya. Dan pasti memiliki tekad untuk meyerahkan apapun yang di milikinya.
2. Hak Dan Kewajiban Seorang Suami Dan Isteri Dalam Pernikahan
Didalam agama islam dijelaskan bahwa sebuah pernikahan suami dan istri mempuyai kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan.
a. Hak suami atas isteri
1) Seorang istri harus taat pada suami dengan melakukan keperluan keluarga sesuai ajaran dalam syariat islam.
2) Seorang istri harus menjaga dan mengurus keluarga, begitu juga mengasuh anak dan harta keluarga.
Sesuai firman Allah QS. Surat an- nissa ayat 34:
b. Hak istri atas suami
1) Mendapatkan mahar serta nafkah lahir dan maupun batin. Berupa kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, seta kebutuhan lainnya.
2) Diperlakukan dengan baik oleh suami.(QS. An-nissa : 19)
3) Suami tidak menyia-nyiakan keberadaaan istri dengan menjaga dan memelihara kehormatannya.
c. Hak Bersama antara Suami dan Istri
1) Saling bekerjasama ketika sedang membutuhkan untuk bisa menikmati jerih payah bersama.
2) Berinteraksi dengan baik.
3) Haram istri menikah dengan ayah suaminya.
4) Bersama untuk mewarisi.
5) Menasabkkan anak sah hukumnya pada suaminya.[9]
d. Kewajiban seorang Suami.
1) Suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mencarikan nafkah keluarganya. Bahkan islam tidak melarang jika seorang istri membatu seorang suami untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, dengan tidak menghalangi tugas mengurus keluarga.
2) Mendidik keluarga, istri dan anak untuk menuntun beribadah kepada Allah sesuai ketentuan syariat islam.
3) Berinteraksi dengan baik, saling menghormati, saling perhatian. Dan bersikap baik .
4) Menjadikan rumah tangga yang tentram, damai , dan penuh kasih sayang.
5) Mendidik keluarga dan membantu menyelesaikan pekerjaan istri.
6) Tidak mengekang isteri untuk berfikir dan berpendapat tentang islam selama tidak melanggar hukum.
7) Bisa mencari solusi setiap kondisi sulit, dan tidak mementingkan keingin pribadi.
e. Kawajiban bersama antara suami isteri.
1) Suami dan isteri saling mengerti saling menghormati.
2) Menumbuhkan rasa saling mencintai dan menyayangi, saling peraya dan bermusyawarah segala hal.
3) Saling menghargai dan menjaga aklaqnya masing.
4) Mengendalikan emosional dalam berbagai permasalahan yang datang.
5) Menjaga kepercayaan dan tidak saling menyimpan rahasia.
3. Membentuk pernikahan yang Sakinah Mawadah Warahmah
Peran sakinah mawadah warahmah harus diterapkan pada keluarga, jika ingin menjadikan keluarga yang bahagia dunia dan akhirat. Membentuk keluarga yang bertakwa kepada Allah serta mematuhi ajaran syari’at islam. Menciptakan kedamaian dan kesejahteraan keluarga.Dengan berpedoman pada al-qur’an dan hadist, untuk kesejahteraan dunia sampai akhirat. Serta mengamalkan ajaran syari’at islam. Beribadah serta berdo’a dengan sungguh-sungguh demi kesejahteraan manusia. Menjaga pandangan dan hati, untuk menjaga komitmen pada dirinya.
Dalam sebuah keluarga adalah tempat mendidk bagaimana cara memahami untuk menuju pada sebuah kebahagiaan, karna timbul saling mengerti akan kehidupan bersama untuk mewujudkan keseimbangan antara istri dan suami. [10]Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah , beberapa peran yang harus di laksanakan
1. Saling memiliki rasa kasih sayang
2. Menjaga perasaan dengan membuatnya senang
3. Saling memperhatikan dan selalu ada ketika membutuhkan
4. Tetap syukuri apapun kekurangan dan kelebihan pasangan
5. Berembuk dengan bermusyawarah ketika menghadapi masalah.dan hadapi dengan bijak.
6. Tetap berada ketika sulit dan mencari jalan keluar.
7. Wujudkan sebuah kebersamaan.[11]
Keluarga yang sakinah mawadah warahmah wajib melaksanakan kewajiban dan hak didalam keluarga.menjalani rintangan dan kesulitan bersama dengan penuh kesabaran dan keiklasan, serta selalu bersyukur atas kehendak yang Allah SWT berikan. Menjaga kerukunan dalam keluarga, menciptakan kedamamian dan ketentraman. Menutup rapat-rapat aib dalam keluarga. Menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Sebagai orang tuaMenciptakan serta mendidik anak-anak yang sholeh dan sholihah mengimani dan bertakwa kepada Allah , demi Ridhollah menuju syurganya Allah SWT. [12]Dalam kitab Uqudujain di jelas kan bahwa didalam al-quran pada surat at-tahrim ayat 6
Artinya :
“ Hai orang orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu, dari api neraka”
Bahwa sudah jelas dari ayat tersebut kewajiban menjaga aklaq, serta keimanan, ketakwaan, keluarganya demi terjuh dari api neraka. [13]Pada sesungguhnya yang berhak dan harus dilakukan oleh seorang suami untuk memimpin keluarganya apalagi terhadap istrinya. Karna sudah jelas allah memberikan penjelasan prihal seorang laki-lakilah yang tetapkan sebagai pemimpin karna memiliki akal yang sempurna dan mempunyai kesanggupan untuk mengatur semua persoalan, dan bahkan dari segi kekuatan laki-lakilah yang lebih kuat daripada seorang wanita. Baik pada segi pekerjaan dan beribadatan, dan selain itu suami wajib untuk memenuhi nafkah keluarganya, demi menuju keluarga yang sakinah mawadah.Oleh sebab itu, seorang istri disebut sebagai wanita shalikhah jika ia taat kepada Allah melaksanakan hak-hak suami, memelihara diri dari segala perkara yang dilarang oelh Allah, dan Allah pasti melindunginya dari segala hal dan keadaan. Dan memberi pertolongan untuk bisa menjalankan tanggung jawab mengenai urusan keluargayang menjadi tanggung jawabnya.
Sebuah rumah tangga bisa terlihat dalam al-qur’an dengan beberpa kadar pertimbangan. Yakni sakinah (birahi, dan saling melengkapi) dan juga rahmah (kerkunan, ketentraman) dan digambarkan dalam mawadah yakni saling menyayangi dengan pasangan. Meraih sebuah keberkahan dalam pernikahan ialah mewujudkan keluarga yang bahagia,agar tercipta keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Memberikan rasa saling memberikan harapan ,bahwa bersamanya akan tercita sebuah keluarga yang bahagia dunia akhirat. Merasakan cinta kasih sayang saling memiliki, perhatian, saling membantu, saling mengerti dan memahami satu sama , penuh dengan kedamaian keriknan, ketentraman, lain yang diciptakan.[14]
D. PENUTUP
Sebuah pernikahan adalah ketentuan yang Allah berikan kepada umat manusia. Dengan dilaksanakan sesuaidengan syari’at agama islam. Dengan melaksanakan hak dan kewajiban didalam keluarga. Di hadapi bersama susah dan senang dengan penuh kesabaaran dan keiklasan saling menjaga pergaulan . bersama dengan menghiasinya dengan penuh cinta, kasih sayang, kedamaian, ketentraman. Dengan lahir batin iklas menjalaninya bersama maka akan meraih kebahagiaan duia dan akhirat.
E. DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Ali, Fikih Munakahat, Lampung, LADUNY ALIFATAMA, 2020
Syaikh Ibnu Yamun, Kitab “Quratul Uyun Syarah Nazhom Ibnu Yamun”
Syeikh Nawawi Bn Umar Al-Bantani,Uqudulijain,Pustaka Amani, Jakarta, 1294 H.
[1] Muhammad Ali, Fiqih Munakahat, Cetakan III (Metro: Laduny Alifatama, 2020), 17.
[2] Ibid, hal 5
[3]Syaikh Ibnu Yamun, Kitab “quratul uyun syarah nazhom ibnu yamun” hal 9
[4]Henderi Kusmidi Kusmidi, “Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Pernikahan,” El-Afkar : Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 7, No. 2 (6 Desember 2018): 65.
[5]Henderi Kusmidi Kusmidi, “Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Pernikahan,” El-Afkar : Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 7, No. 2 (6 Desember 2018): 65.
[6]Henderi Kusmidi Kusmidi, “Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Pernikahan,” El-Afkar : Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 7, No. 2 (6 Desember 2018): 69.
[7]Abdul Kholik, “KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF QURAISH SHIHAB,” INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) 2, no. 2 (1 Desember 2017): 25, https://doi.org/10.24235/inklusif.v2i2.1912.
[8]Kholik, 26.
[9]Syeikh Nawawi bn umar al-bantani,Uqudulijain,Pustaka Amani, Jakarta, 1294 H, hal 45.
[10]A M Ismatulloh, “Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Al-Qur’an (Prespektif Penafsiran Kitab Al-Qur’an Dan Tafsirnya),” T.T., 60.
[11]Enung Asmaya, “IMPLEMENTASI AGAMA DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH,” KOMUNIKA: Jurnal Dakwah dan Komunikasi 6, no. 1 (1 Januari 1970): 7, https://doi.org/10.24090/komunika.v6i1.341.
[12]Esse Hadijah Abbas, “Pembinaan Keluarga Sakinah Perspektif Dakwah Fardiyah Di Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar,” T.T., 247.
[14]ahmud Huda dan Thoif Thoif, “Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah Prespektif Ulama Jombang,” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (1 April 2016): 80.
Komentar
Posting Komentar